📰 MENWA DAN ISU MILITER MASUK KAMPUS: MELURUSKAN NARASI, MENJAGA RUANG AKADEMIK TETAP OBJEKTIF

Komando Resimen Mahasiswa Mahadipa Jawa Tengah Serukan Klarifikasi Publik Lewat Edukasi dan Narasi Positif

📰 MENWA DAN ISU MILITER MASUK KAMPUS: MELURUSKAN NARASI, MENJAGA RUANG AKADEMIK TETAP OBJEKTIF

Semarang, 13 Mei 2025 – Ramainya diskursus publik mengenai revisi RUU TNI, terutama dengan narasi “militer dilarang masuk kampus,” telah menciptakan ketegangan opini yang cukup masif, khususnya di lingkungan akademik dan mahasiswa. Polemik tersebut secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada eksistensi Resimen Mahasiswa (Menwa) di berbagai perguruan tinggi.

Sebagai bagian dari komponen pendukung pertahanan negara dan entitas kemahasiswaan yang berlandaskan semangat bela negara, Komando Resimen Mahasiswa Mahadipa Jawa Tengah (Skomen Mahadipa) merasa perlu untuk memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada publik, guna meluruskan persepsi yang keliru mengenai peran dan fungsi Menwa.


📌 Menwa Adalah Organisasi Mahasiswa, Bukan Institusi Militer

Resimen Mahasiswa adalah organisasi kemahasiswaan yang memiliki ciri kedisiplinan dan pelatihan semi-militer sebagai bentuk pembinaan karakter dan bela negara. Namun penting ditekankan bahwa Menwa bukan bagian dari TNI aktif, tidak memegang komando militer, dan tidak menjalankan fungsi pertahanan strategis negara.

Menwa berada dalam koordinasi perguruan tinggi dan instansi sipil–pertahanan, dan secara fungsi tidak bertentangan dengan nilai-nilai akademik, melainkan hadir untuk memperkuat pembinaan karakter mahasiswa.

📚 Dasar Hukum Keberadaan Menwa

Resimen Mahasiswa (Menwa) bukan organisasi yang hadir secara sembarangan. Keberadaannya memiliki dasar hukum yang sah dan jelas, baik dari sisi peraturan perundang-undangan nasional, keputusan bersama lintas kementerian, maupun arahan resmi dari TNI dan instansi pemerintah terkait.

Berikut adalah dasar-dasar hukum keberadaan dan kegiatan Resimen Mahasiswa:

1. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

  • UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia
  • UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN)
  • PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019
  • PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

2. Keputusan dan Surat dari Kementerian dan Lembaga Negara

  • Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa
  • Surat Edaran Kemendagri Nomor 220/4909/SJ Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Resimen Mahasiswa
  • Surat Telegram Komando Nasional Menwa Indonesia ST/01/2022 tentang peran Menwa dalam kegiatan penanggulangan bencana nasional dan koordinasi lintas instansi

3. Surat Telegram Panglima TNI

  • ST/2078/2022 tanggal 13 Juli 2022, yang berisi:
    • Penegasan bahwa Menwa bukan bagian dari Komando TNI, namun dapat difasilitasi oleh satuan TNI untuk pelatihan dasar kemiliteran dan bela negara atas permohonan kampus
    • Arahan kepada jajaran TNI untuk memberikan dukungan fasilitas logistik, pengajar, dan pelatihan sesuai ketentuan

4. Kerja Sama dan Nota Kesepahaman

  • Nota Kesepahaman antara BNPB dan Komnas Menwa Indonesia (2022) tentang peran serta Menwa dalam edukasi dan tanggap bencana
  • Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pertahanan dan Komnas Menwa (2022) tentang dukungan pembinaan Menwa

📌 Dokumen-dokumen ini menegaskan bahwa Menwa adalah organisasi legal yang berperan dalam pembinaan karakter, bela negara, dan pengabdian masyarakat. Bukan organisasi militer. Bukan alat politik.

Dengan demikian, narasi yang mengesankan Menwa sebagai "alat kekuasaan militer" atau bagian dari militerisasi kampus adalah kesimpulan yang keliru dan tidak berdasar secara hukum maupun fakta operasional.

🤝 Menwa dan TNI: Relasi yang Proporsional

Perlu juga diluruskan tentang hubungan antara TNI dan Menwa. Menwa memang memiliki relasi struktural dengan instansi pertahanan—namun bukan sebagai bagian dari TNI, melainkan sebagai komponen cadangan sipil yang dibina oleh instansi pertahanan melalui pelatihan dasar militer.

Dalam konteks ini, TNI adalah mitra pembina, sedangkan Menwa adalah wadah pengembangan diri mahasiswa dalam semangat bela negara.

Arya Yanimaharta

"TNI itu ibarat wadah pembinaan, sedangkan Menwa adalah ruang bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan semangat bela negara sesuai nilai-nilai susila dan kedisiplinan. Mahasiswa butuh relasi dengan TNI atau Polri, bukan untuk ikut campur dalam urusan militer, tapi agar mereka paham batas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara," ujar ASTER / Asisten Teritorial Skomen Mahadipa, Arya Yanimaharta.

Melalui pelatihan kedisiplinan dan kepemimpinan yang berbasis bela negara, mahasiswa yang tergabung dalam Menwa dapat membentuk jati diri sebagai agen perubahan—yang mengerti pentingnya ketahanan nasional, namun tetap berada dalam koridor sipil dan akademik.

Hal ini juga menjadi bentuk sinergi positif antara civitas akademika dan semangat kebangsaan, di mana mahasiswa tidak hanya menjadi aktor intelektual, tetapi juga figur teladan dalam tata disiplin, etika publik, dan tanggung jawab sosial.

🎯 Klarifikasi Sikap: Tidak Memihak, Tapi Mendidik

Komando Resimen Mahasiswa Mahadipa Jawa Tengah secara tegas menyampaikan bahwa mereka tidak berpihak pada salah satu kubu politik tertentu dalam polemik RUU TNI. Sikap yang diambil adalah murni untuk kepentingan edukasi publik dan perlindungan terhadap eksistensi ruang pengembangan diri mahasiswa yang sah secara hukum.

M. Lutfi Kurniawan, S.H.

"Kami ingin mahasiswa tetap berpikir kritis, tetapi juga adil dalam menilai. Tidak semua yang berbau militer harus dicurigai. Kita perlu memilah antara fakta dan opini, antara legalitas dan retorika," ujar Komandan Resimen Mahadipa, M. Lutfi Kurniawan, S.H.

Sebagai bentuk kontribusi dalam meluruskan opini publik, Skomen Mahadipa merilis pamflet edukatif bertajuk “Menwa Bukan TNI”, yang menjelaskan sejarah, fungsi, dan legalitas Menwa secara ringkas dan informatif.

Pamflet edukatif bertajuk “Menwa Bukan TNI”

💬 Penutup: Menwa Adalah Pilihan Mahasiswa, Bukan Paksaan

Menwa bukan institusi wajib. Keikutsertaan bersifat sukarela dan merupakan hak mahasiswa sebagai bagian dari kebebasan akademik. Maka dari itu, narasi bahwa Menwa adalah bentuk pemaksaan militerisasi di kampus adalah tidak tepat.

Resimen Mahasiswa akan terus berkomitmen untuk mendidik, membina, dan mengabdi bagi masyarakat serta almamater, sesuai nilai-nilai konstitusional dan semangat NKRI.


Redaksi | Komando Resimen Mahasiswa Mahadipa Jawa Tengah
📍 Semarang
📲 Instagram : @pen_mahadipa
📲 Tiktok : @pen_mahadipa
📧 Email: resimenmahasiswamahadipa@gmail.com

Posting Komentar

0 Komentar